Polsek Tamalanrea Ungkap Dugaan Laporan Palsu Begal, Motor Ternyata Digadaikan


 Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar mengungkap dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (14/2/2026).

Peristiwa dugaan laporan palsu dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa awalnya Kahar (34) mendatangi kantor polisi dan mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Kapasa Raya.

“Pelapor awalnya mengaku dihadang oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor dan diancam menggunakan busur, kemudian sepeda motor, handphone, dan dompetnya dibawa kabur,” ujar Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangannya.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek bersama personel piket fungsi dan tim opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Namun dari hasil pendalaman di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan fakta dan bukti kuat bahwa laporan yang disampaikan terlapor tidak benar atau merupakan keterangan palsu,” ucap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa Kahar tidak berasal dari Pantai Losari seperti yang diklaim dalam laporannya, melainkan dari rumah rekannya. Selain itu, sepeda motor yang dilaporkan hilang karena dibegal ternyata telah digadaikan oleh temannya di wilayah Cendrawasih.

Dua orang lainnya yang turut diperiksa, yakni inisial MT (17) dan A (16) juga diketahui bukan melintas secara kebetulan di lokasi, melainkan bersama-sama dengan Kahar menuju Polsek Tamalanrea untuk membuat laporan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Dari keterangan yang kami peroleh, yang memiliki rencana membuat laporan polisi adalah Kahar sendiri,” jelas Kapolsek.

Polisi mengungkap, motif pembuatan laporan palsu tersebut diduga untuk menghindari kewajiban pembayaran cicilan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan.

“Tujuan laporan palsu itu untuk dilaporkan ke pihak pembiayaan agar yang bersangkutan tidak lagi membayar cicilan motor, dengan alasan kendaraan hilang karena dibegal. Padahal, sepeda motor tersebut telah digadaikan dan keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Kompol Muhammad Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil gadai kendaraan tersebut diketahui telah digunakan untuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam dengar nomor polisi DD 3267 CR yang digunakan pelaku

Selanjutnya pihak kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menghambat penanganan kasus lain dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama