Makassar – PS. Kanit Propam Polsek
Bontoala, AIPTU Ali Idrus, gencar melaksanakan sosialisasi Aplikasi Pengaduan
Cepat Propam Polri kepada personel dan masyarakat di wilayah hukum Polsek
Bontoala, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah
lokasi, termasuk di Mako Polsek Bontoala. Dalam kegiatan itu, Unit Propam
memperkenalkan aplikasi Pengaduan Cepat Propam Polri berbasis QR Code sebagai
sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan
terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri.
PS. Kanit Propam Polsek Bontoala, AIPTU Ali Idrus,
menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Propam Polri
dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan
yang cepat dan responsif kepada masyarakat.
“Aplikasi Pengaduan Cepat ini kami sosialisasikan agar
masyarakat mengetahui dan memahami bahwa Polri membuka ruang seluas-luasnya
untuk pengawasan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara
profesional, objektif, dan transparan,” ujar AIPTU Ali Idrus.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Dr. Andi Aris Abu
Bakar, SH., MH., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi
tersebut. Ia menilai program Pengaduan Cepat Propam Polri merupakan bagian dari
upaya pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada
masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Polri ke depan semakin
dicintai dan dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat
lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan kinerja anggota Polri demi
terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
