Makassar — Unsur Tiga Pilar Kelurahan Berua memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang melibatkan dua warga di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/2/2026).
Mediasi digelar di Kantor Kelurahan
Berua dan dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa, yakni Muh. Jufri
alias Dg. Jafa yang mengklaim sebagai pemilik lahan, serta Dr. Taju dan M.
Ibrahim.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh
unsur Tiga Pilar Kelurahan Berua yang terdiri dari Lurah Berua,
Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen
pemerintah setempat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong
penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, masing-masing
pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi permasalahan serta
menunjukkan dasar atau dokumen kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Aparat kelurahan memfasilitasi dialog agar berlangsung secara tertib dan
terbuka.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Berua,
Aiptu Made Yasa, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Kami mengimbau kedua belah pihak
untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan
komunikasi yang baik. Semua permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah,”
ujarnya.
Babinsa Kelurahan Berua turut
mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak
melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Mediasi berlangsung dalam suasana
tertib dan kondusif. Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk
menindaklanjuti hasil mediasi dengan melengkapi dokumen pendukung yang
diperlukan guna memperjelas status kepemilikan lahan.
Dengan adanya fasilitasi dari Tiga
Pilar Kelurahan Berua, diharapkan sengketa tanah di Jalan Paccerakkang dapat
segera menemukan titik terang dan harmonisasi antarwarga tetap terjaga.
