MAKASSAR – Kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri
di atas lahan fasilitas umum (fasum) dilaksanakan di Jalan Sultan Alauddin,
Kelurahan Baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa pagi
(31/03/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA dan berakhir pukul
11.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas, Iptu Fendy Sjahril
selaku perwira pengendali.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tamalate Muh. Aril
Syahbani, S.IP., Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Muh. Naufal, S.Sos., para
lurah se-Kecamatan Tamalate, anggota Koramil, Satpol PP Kecamatan Tamalate,
Satpol PP Kelurahan Baeng-Baeng, serta anggota Linmas.
Camat Tamalate, Muh. Aril Syahbani, menyampaikan bahwa
kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan maklumat Wali Kota Makassar, Munafri
Arifuddin, S.H., dalam rangka menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas
lahan fasilitas umum.
“Kegiatan penertiban dilakukan secara humanis dan aman agar
tidak menimbulkan keributan di masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M.,
menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Lahan fasilitas umum seperti trotoar nantinya akan
digunakan untuk pejalan kaki. Kami berharap ini dapat memberikan manfaat bagi
warga Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Tamalate,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Tamalate, Muh.
Naufal, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan
seluruh pihak terkait agar berjalan lancar dan tertib.
Proses penertiban diawali dengan pengecekan lokasi,
pendataan bangunan liar, hingga pembongkaran secara tertib. Seluruh personel
juga memastikan keamanan warga sekitar selama kegiatan berlangsung.
Perwakilan Satpol PP Kecamatan Tamalate menambahkan bahwa
pihaknya turut mengamankan jalannya kegiatan agar tetap kondusif dan sesuai
aturan.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara aparat keamanan,
pemerintah Kecamatan Tamalate, dan masyarakat dalam menegakkan aturan serta
mengoptimalkan pemanfaatan lahan publik.
Menutup kegiatan, Iptu Fendy Sjahril berharap penertiban
seperti ini dapat menjadi contoh dalam penegakan aturan yang tertib dan
mendapat dukungan masyarakat.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan fungsi fasilitas
umum seperti trotoar dan badan jalan dapat kembali optimal, sekaligus
mengurangi potensi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta menjaga estetika
dan kenyamanan lingkungan Kota Makassar.
