Makassar – Polrestabes Makassar
kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan dua pelaku kepemilikan
senjata tajam jenis panah busur dalam upaya memerangi kelompok dan potensi
gangguan keamanan di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi
pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana,
S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K.,
M.H., Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Kompol
Surahman, S.H., Kasi Humas Kompol Wahiduddin, S.H., Kapolsek Mamajang AKP Tri
Husada Wahyu A., S.T., serta Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik,
S.I.K. Kegiatan berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat
(24/04/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,
SIK,M.Si menjelaskan Penindakan ini dilakukan berdasarkan saat personil Unit VI
Sat Intelkam Polrestabes Makassar mendapati informasi bahwa telah terjadi
penyerangan di Jalan Laiya Kec. Bontoala Makassar Pada hari Jumat tanggal 24
April 2026 sekitar pukul 03.45 Wita yang dilakukan oleh sekelompok pengendara
motor atau Geng motor terhadap warga sehingga personil langsung mendatangi TKP.
“Pada saat personil sementara standby di TKP, kemudian
datang sekelompok pengendara motor atau Geng motor berjumlah sekitar 20 (dua
puluh) unit saling berboncengan dari arah Jalan Andalas Makassar yang diduga
kembali akan melakukan penyerangan sehingga personil langsung melakukan
pembubaran dan pengejaran” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Saat dilakukan pengejaran dan tiba di pertigaan Jl.
Barukang Raya – Jl. Barukang Utara Kec. Ujung Tanah Makassar, 2 (dua) orang
pelaku terjatuh dari motor sehingga langsung diamankan dan didapati senjata
tajam jenis anak panah yang berserakan di Jalan selanjutnya dilakukan
pemeriksaan dan kembali didapati sebuah tas ransel warna hitam yang berisi
ratusan senjata tajam jenis anak panah / busur.
“Dua Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sat
intel dan jatanras Polrestabes Makassar adalah lelaki inisial RA (25) warga
Jalan Tinumbu dalam Lr. 1 no.121 Kecamatan Bontoala Makassar dan Lelaki inisial
AS (35) warga jalan Bunga ejaya beru lr. 15 Kel. Layang Kec. Tallo Kota
Makassar.
Dari tangan pelaku diamankan 122 (seratus dua puluh dua)
anak panah / busur, 1 (satu) buah ketapel / pelontar, 1 (satu) buah pipet alat
Narkoba, 1 (satu) buah mata gurinda, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam
tanpa No Pol.
