Cemburu Istri Siri Hubungi Mantan Suami, Polisi Amankan Pria Pelaku Penganiayaan di Makassar


 

Makassar – Personel Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah, Kamis (09/04/2026).

Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi Mapolsek Rappocini untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rappocini segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya.

Tindakan tersebut dipicu rasa cemburu karena pelaku mengetahui korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah serta langsung mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan pribadi dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama