Makassar — Penanganan perkara dugaan tindak pidana
penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar dipastikan telah
memasuki Tahap II. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai
prosedur, profesional, dan transparan.
Saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026) pada penyidik perkara
tersebut, Aipda Akbar, SH., MH., menyampaikan bahwa seorang terduga pelaku
telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan
lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke
pihak kejaksaan.
“Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kami telah
bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tahapan hukum yang
berlaku. Sangat disesalkan adanya narasi yang dibangun oleh pihak korban
bersama kuasa hukumnya yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Akbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan
pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Makassar. Tersangka
berinisial AMR (41), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Graha Praja
Indah, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, telah diserahkan dalam kondisi sehat
beserta barang bukti terkait perkara.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana,
berdasarkan laporan yang dibuat pada 13 Januari 2026.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa sejak memasuki Tahap
II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut
umum.
“Perkara ini sudah bukan lagi kewenangan penyidik. Seluruh
proses selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa. Terkait informasi yang
menyebutkan berkas dikembalikan ke penyidik, itu tidak benar. Faktanya,
tersangka saat ini telah ditahan di rutan dalam penanganan pihak kejaksaan,”
jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk putusan akhir perkara,
sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di persidangan.
Adapun petugas yang menangani proses penyerahan Tahap II
tersebut adalah AIPDA Akbar H., SH., MH., dan BRIPTU M. Isra Yusuf AP.
Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh
tahapan yang menjadi tanggung jawab penyidik telah dilaksanakan secara tuntas,
dan proses hukum kini berlanjut pada tahap penuntutan hingga persidangan.
