Makassar – Personel Gabungan Polsek Biringkanaya
melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi
mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya, Senin 8/6/2026.
Pada kegiatan tersebut, personel gabungan mendatangi sebuah
tempat yang dijadikan lokasi aktivitas konsumsi minuman keras (miras)
tradisional jenis ballo di Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan
Biringkanaya, Kota Makassar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendekatan secara
persuasif kepada para pengunjung, petugas kemudian membubarkan aktivitas
tersebut guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar
tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional yang
dapat memicu terjadinya tindak pidana, perkelahian, maupun gangguan keamanan
lainnya di lingkungan sekitar.
Kapolsek Biringkanaya Akp Setiawan A Malik, S.I.K
menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilaksanakan secara
rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan
kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat
dapat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi
mengganggu ketertiban umum maupun keamanan masyarakat.
