MAKASSAR – Personel Unit Opsnal
Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan sembilan remaja saat melaksanakan
patroli dan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
di Perumahan Dwi Darma, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota
Makassar, Selasa (9/6/2026).
Petugas mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul dan
nongkrong di kawasan perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan, petugas menemukan satu buah ketapel beserta anak panah busur
yang diduga dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, kesembilan remaja tersebut dibawa ke Polsek
Biringkanaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh remaja yang
diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Dengan mengedepankan pendekatan
pembinaan dan perlindungan terhadap anak, penyidik kemudian menyerahkan kembali
delapan remaja kepada personel Bhabinkamtibmas setempat, ketua RT/RW, serta
orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih
intensif.
Sementara itu, satu remaja lainnya masih diamankan di
Polsek Biringkanaya karena diduga membawa dan menguasai ketapel beserta anak
panah busur yang ditemukan saat pemeriksaan. Terhadap yang bersangkutan,
petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, S.I.K.,
mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas
anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam
pergaulan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
“Kami mengharapkan peran aktif orang tua dalam mengawasi
dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat
merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Polsek Biringkanaya menegaskan akan terus mengintensifkan
patroli serta kegiatan preventif lainnya guna menjaga situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya.
