Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.
Konferensi
pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan
disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K.,
M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K.,
M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri,
S.I.K., M.M.
Dalam
keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan
bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor,
Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses
penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni
Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta
kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah
melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik
kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan
penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,”
jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Dalam
perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau
gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari
lingkup penyidikan.
Pertama,
terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami
penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua,
terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami
penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk
pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga,
terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal
Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan
pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana
tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat,
terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih
melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh
saudari HT.
Dalam rangka
proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang
diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah
di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar
beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota
Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit
mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap
saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan
Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu,
penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan
tindak pidana pencucian uang.
Sementara
itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan,
setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah
tindak lanjut.
Langkah
tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan
permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada
Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik
juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Selain itu,
penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai
memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses
penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya
kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang
terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi,
atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun
memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel
menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan
hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang
memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polda
Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa
tahun 2025 hingga 2026.
Konferensi
pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan
disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K.,
M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K.,
M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri,
S.I.K., M.M.
Dalam
keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan
bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor,
Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses
penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni
Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta
kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah
melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik
kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan
penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,”
jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Dalam
perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau
gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari
lingkup penyidikan.
Pertama,
terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami
penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua,
terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami
penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk
pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga,
terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal
Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan
pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana
tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat,
terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih
melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh
saudari HT.
Dalam rangka
proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang
diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah
di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar
beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota
Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit
mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap
saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan
Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu,
penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan
tindak pidana pencucian uang.
Sementara
itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan,
setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah
tindak lanjut.
Langkah
tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan
permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada
Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik
juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Selain itu,
penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai
memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses
penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya
kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang
terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi,
atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun
memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel
menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan
hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang
memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
