MAKASSAR – Polrestabes
Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan
Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu
(27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam peristiwa
tersebut, seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal
dunia. Polrestabes Makassar menyampaikan duka cita yang mendalam kepada
keluarga korban dan memastikan penyebab pasti kematian korban masih dalam
proses pendalaman.
Kapolrestabes Makassar
menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 Wita saat personel Unit
Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan
Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Sebanyak lima personel
Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir mendatangi
lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang. Namun,
setibanya di lokasi, personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur.
Dalam situasi tersebut,
salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan senjata api
dengan tujuan membubarkan massa serta melindungi keselamatan personel dan
masyarakat di sekitar lokasi. Setelah itu, kelompok yang terlibat kemudian membubarkan
diri.
Sekitar pukul 04.50
Wita, polisi memperoleh informasi bahwa seorang warga telah dibawa keluarganya
ke RSAL Jala Ammari dan diketahui meninggal dunia. Korban ditemukan mengalami
luka berlubang pada bagian punggung yang diduga akibat luka tembak.
Kapolsek Tallo AKP
Asfada kemudian mendatangi RSAL Jala Ammari, berkoordinasi dengan pihak
keluarga, serta memfasilitasi proses evakuasi jenazah menggunakan ambulans
menuju RS Bhayangkara Makassar. Sekitar pukul 06.00 Wita, jenazah korban tiba
di RS Bhayangkara.
Pihak keluarga telah
memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti
kematian korban. Saat ini, proses autopsi dilakukan oleh Biddokkes Polda
Sulawesi Selatan di RS Bhayangkara Makassar.
Selain korban meninggal
dunia, peristiwa tersebut juga diwarnai pengerusakan dan pembakaran Pos
Mitigasi yang berada di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya,
Kecamatan Bontoala. Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui
sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan.
Sebagai bentuk komitmen
terhadap transparansi dan akuntabilitas, Polrestabes Makassar telah mengamankan
senjata api beserta sejumlah amunisi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk
pemeriksaan balistik.
Polrestabes Makassar
juga telah melakukan interogasi awal terhadap personel yang bertugas di lokasi.
Selanjutnya, personel yang berada di lokasi saat kejadian kini menjalani
pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan pemeriksaan oleh Itwasda
Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan
setiap tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah sesuai dengan
prosedur operasional standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses
penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan
menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan
balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan
langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolrestabes
Makassar.
Dalam doorstop di
Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026), Kapolrestabes Makassar
Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan
dan seluruh pihak diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada pelaksanaannya,
proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan. Kami
menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan
tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.
Ia menambahkan,
Polrestabes Makassar berkomitmen membuka proses penanganan secara transparan
untuk memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara utuh rangkaian
peristiwa yang terjadi.
Sementara itu,
Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan
hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban.
“Kita sudah
melaksanakan pemeriksaan luar dengan persetujuan keluarga untuk pemeriksaan
dalam atau autopsi. Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada
luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai
luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” jelasnya.
Kapolrestabes Makassar
juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, untuk tetap
tenang dan menahan diri. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh informasi
yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada
pihak kepolisian.
Polrestabes Makassar
memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan,
dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
