Dipicu Persoalan Uang Rp1 Juta, Tawuran di Jalan Rajawali Berujung Tujuh Tersangka


 

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap motif di balik aksi tawuran atau perang kelompok yang terjadi di Jalan Rajawali, Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap kelompok pemuda dari Kampung Kokolojia.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chaeruddin menjelaskan, aksi penyerangan tersebut diduga dipicu persoalan uang yang berujung pada dendam antara pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi motifnya, karena saudara korban berinisial UP tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar Rp1.000.000,” jelas Irjen Pol Awal saat merilis pengungkapan kasus di lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Dalam kasus ini, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Kapolda menerangkan, penyerangan tersebut dilakukan dengan maksud membalas dendam terhadap anak-anak dari Kampung Kokolojia. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan uang itu kemudian diduga berkembang menjadi konflik yang berujung pada aksi kekerasan.

Pengungkapan kasus Jalan Rajawali tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah aksi perang kelompok yang terjadi di Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir. Dalam keterangannya, Kapolda juga menyebut kejadian tawuran di wilayah Sudiang dan Jalan Abu Bakar Lambogo.

Dalam kegiatan rilis tersebut, Irjen Pol Awal didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Dari kasus Jalan Rajawali, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah samurai, tiga ketapel, empat anak busur, satu lembar baju lengan pendek berwarna hitam, celana pendek hitam berlumuran darah, serta satu lembar celana dalam berwarna abu-abu yang juga berlumuran darah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolda Sulsel dalam rilis tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani aksi kekerasan antarkelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan serta segera melaporkan potensi konflik kepada pihak berwenang sebelum berkembang menjadi aksi yang membahayakan keselamatan.

 

Lebih baru Lebih lama