MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan
mengungkap motif di balik aksi tawuran atau perang kelompok yang terjadi di
Jalan Rajawali, Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh
orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap kelompok
pemuda dari Kampung Kokolojia.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chaeruddin menjelaskan, aksi
penyerangan tersebut diduga dipicu persoalan uang yang berujung pada dendam
antara pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi motifnya, karena saudara korban berinisial UP tidak
diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar
Rp1.000.000,” jelas Irjen Pol Awal saat merilis pengungkapan kasus di lobi
Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus ini, tujuh tersangka yang diamankan
masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27),
dan MIS (17).
Kapolda menerangkan, penyerangan tersebut dilakukan dengan
maksud membalas dendam terhadap anak-anak dari Kampung Kokolojia. Persoalan
yang awalnya berkaitan dengan uang itu kemudian diduga berkembang menjadi
konflik yang berujung pada aksi kekerasan.
Pengungkapan kasus Jalan Rajawali tersebut merupakan bagian
dari penanganan sejumlah aksi perang kelompok yang terjadi di Kota Makassar
dalam beberapa hari terakhir. Dalam keterangannya, Kapolda juga menyebut
kejadian tawuran di wilayah Sudiang dan Jalan Abu Bakar Lambogo.
Dalam kegiatan rilis tersebut, Irjen Pol Awal didampingi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel
Kombes Pol Didik Supranoto.
Dari kasus Jalan Rajawali, polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti, yakni satu bilah samurai, tiga ketapel, empat anak
busur, satu lembar baju lengan pendek berwarna hitam, celana pendek hitam
berlumuran darah, serta satu lembar celana dalam berwarna abu-abu yang juga
berlumuran darah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat
(4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolda Sulsel
dalam rilis tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian
menangani aksi kekerasan antarkelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat di Kota Makassar. Kepolisian mengimbau masyarakat agar
tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan serta segera melaporkan
potensi konflik kepada pihak berwenang sebelum berkembang menjadi aksi yang
membahayakan keselamatan.
