MAKASSAR — Polsek Rappocini,
Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial AD (24) terkait
meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NR (23) beserta janin dalam
kandungannya di Makassar
Pria yang diketahui merupakan pacar korban itu diamankan
personel Polsek Rappocini pada Kamis malam (22/10/2026), setelah polisi
menerima informasi dan aduan masyarakat mengenai seorang perempuan yang
meninggal dunia setelah mengalami pendarahan dan menjalani tindakan medis di
rumah sakit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rappocini,
Kompol Ismail, S.E., M.M., memerintahkan personel untuk mendatangi rumah sakit.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh. Ali Djaras, S.H.,
M.H., kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta keterangan
awal dari sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, NR mengalami
pendarahan sebelum menjalani operasi pengangkatan janin. Kondisi korban terus
melemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WITA.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung
mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak medis, serta meminta
keterangan dari sejumlah saksi. Seorang pria yang diketahui merupakan pacar
korban juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar
Iptu Ali.
Di hadapan polisi, AD mengakui dirinya telah menjalin
hubungan asmara dengan NR selama kurang lebih satu tahun. Keduanya juga disebut
telah tinggal sekamar selama sekitar dua bulan di sebuah rumah kos di kawasan
Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mengetahui korban hamil
setelah tidak mengalami menstruasi selama dua bulan. Ia juga mengaku memesan
jamu serta obat berbentuk pil atau kapsul melalui media daring yang menurut
keterangannya berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol
jamu, dua strip pil atau kapsul yang belum dikonsumsi, serta satu strip sisa
obat yang disebut digunakan untuk memperlancar menstruasi.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan,” ucap Kanit
Reskrim.
Selain memeriksa saksi, personel Polsek Rappocini juga
berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta menghubungi tim identifikasi
(Inafis) dan dokter forensik.
Selanjutnya, AD beserta barang bukti telah diserahkan
kepada Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut.
