MAKASSAR – Personel Polsek Tamalate dipimpin Kanit Binmas, Iptu
Fendy Sjahril, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangasa, Aipda Irwan, berhasil
mengamankan seorang warga berinisial Firdaus (47) yang diduga mengalami
gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa itu terjadi di kediamannya, Perumahan Banua
Residence A.3, Jalan Baji Pauang, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota
Makassar, pada Jumat pagi (19/09/2025).
Pengamanan dilakukan atas permintaan
keluarga serta perangkat linmas setempat. Firdaus disebut kerap meresahkan
warga dengan tindakan mengancam hingga mencoba merusak kendaraan yang terparkir
di sekitar perumahan.
Kapolsek Tamalate, Kompol
Syarifuddin, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pihak keluarga bersama perangkat
linmas dan petugas kesehatan dari Puskesmas Mangasa meminta bantuan polisi
untuk mengevakuasi Firdaus.
“Yang bersangkutan beberapa kali
mendapatkan penanganan medis di rumah sakit jiwa, namun kondisinya belum
membaik. Ia sering mengancam warga sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan
hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Syarifuddin.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
personel Polsek Tamalate langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan
Puskesmas serta perangkat linmas untuk melakukan penanganan secara persuasif.
Berkat kerja sama yang baik, Firdaus berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, yang bersangkutan
dirujuk ke IGD Psikiatri RSKD Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan
Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, menggunakan mobil patroli dengan
didampingi pihak keluarga.
Menurut penuturan warga setempat,
Firdaus telah lama mengalami gangguan jiwa yang diduga dipicu depresi. Meski
sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, kondisinya belum
sepenuhnya pulih.