MAKASSAR — Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar mengamankan ratusan petasan berdaya ledak tinggi yang diduga akan diperjualbelikan menjelang malam pergantian tahun. Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Lilin Lipu 2025/2026, Senin (29/12/2025).
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh.
Thamrin, S.E., M.M, menjelaskan bahwa petasan tersebut diamankan dari seorang
pedagang bernama Daeng Mangka (51), seorang buruh bangunan yang berdomisili di
Kampung Lette, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Petasan ini diamankan oleh Tim
Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung Panit 2
Opsnal, Iptu Yusri Yunus, S.H, bersama anggotanya pada Sabtu sore (27/12/2025).
Petasan tersebut dijual di sepanjang Jalan Tanjung Merdeka dan memiliki daya
ledak cukup kuat sehingga dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat,” ujar Kompol H. Muh. Thamrin.
Ia menyebutkan, penindakan tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lipu 2025/2026 serta tindak
lanjut maklumat Kapolrestabes Makassar terkait larangan peredaran petasan
berdaya ledak tinggi.
“Operasi Lilin Lipu ini digelar
untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif agar perayaan Natal dan Tahun
Baru dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa petasan dari berbagai merek, di
antaranya:
1.
Magic 30 Ball (5×12) sebanyak 60
batang
2.
Roman Candle G8401 (4×4) sebanyak 16
batang
3.
Roman Candle VX0810D (4×2) sebanyak
8 batang
4.
Roman Candle GE0812 (4×2) sebanyak 8
batang
5.
Roman Candle G15003 (4×2) sebanyak 8
batang
6.
Black Label sebanyak 30 batang
Kompol H. Muh. Thamrin menambahkan,
menjelang malam tahun baru potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat cenderung meningkat, sehingga pihaknya meningkatkan intensitas
patroli dan pengawasan.
“Sudah menjadi rutinitas setiap
menjelang malam pergantian tahun, penjual petasan dan kembang api musiman marak
berjualan di sejumlah ruas jalan. Untuk itu, operasi ini rutin kami gelar mulai
23 Desember hingga 1 Januari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa petasan berdaya
ledak tinggi sangat berbahaya jika diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
“Petasan dengan daya ledak tinggi
berisiko melukai orang yang menyalakannya jika tidak digunakan dengan benar.
Selain itu, suara ledakannya juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban
warga,” tutup Kompol H. Muh. Thamrin.
